PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mengelola aset negara yang diamanahkan pemerintah, khususnya aset berupa tanah dan bangunan. Upaya KAI untuk mengamankan aset negara ini adalah melalui program penyertifikatan dan penertiban. Selain untuk memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan perjalanan kereta api, penertiban ini juga untuk meningkatkan fasilitas pelayanan stasiun seperti memperluas ruang tunggu, menambah fasilitas umum dan meningkatkan infrastruktur stasiun.
Area penataan stasiun yang akan digunakan untuk relokasi ekspedisi dan penataan kantor teknis PT KAI di stasiun KAI Daop 7 Madiun melaksanakan penertiban pada sejumlah rumah perusahaan (RPR) yang terletak di Jalan Anggek, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Penertiban aset ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak termasuk Pemerintah Daerah, BPN, TNI, Kepolisian dan unsur lainnya untuk memastikan penertiban berjalan lancar, tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Vice President Daop 7 Madiun Suharjono menyampaikan, bahwa pada lokasi seluas 3.144 m2 tersebut terdapat 29 unit RPR yang terdiri dari 8 kontrak aktif dan 21 backlog maupun tidak memiliki kontrak, serta bangunan non RPR sebanyak 21 unit dengan total nilai aset Rp. 6.323.439.000,-.
“Ini luasnya sekitar 3.144 m2 didalamnya ada 50 bangunan rumah tinggal, 39 diantaranya adalah rumah perusahaan yang selama ini dimanfaatkan disewa oleh warga sekitar Kota Madiun,” ujar Suharjono.
“Dan kali ini kami lakukan penertiban dalam rangka penataan kawasan Stasiun Madiun,” imbuhnya.
Dengan dilaksanakannya penertiban aset ini diharapkan dapat mengoptimalkan operasional kereta api seperti meningkatkan efisiensi waktu perjalanan dan mengurangi risiko gangguan operasional, sehingga tercipta pelayanan prima kepada masyarakat. (ari)
