Kepolisian Resor Madiun Kota berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap pelaku berinisial A-R-Z dan S-F-H usai mendapatkan laporan melalui website Banpol adanya dugaan praktik prostitusi di salah satu hotel di Kota Madiun. Kedua pelaku merupakan warga Wonosobo dan Semarang.
Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Madiun Kota melakukan penyelidikan. Kasi Humas Iptu Ubaidillah didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Sunaryo mengatakan bahwa modus kedua pelaku menawarkan pekerjaan tertentu kepada korban. Setelah korban menyetujui, pelaku membawa korban ke beberapa tempat di wilayah Madiun dan Surabaya.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dan korban perempuan berinisial M (17) serta R-K-W (20). Pelaku melanggar pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak.
“Kami mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yaitu atas nama inisial A-R-Z dan S-F-H yang merupakan warga Wonosobo, Jawa Tengah. Untuk korban yang satu merupakan anak dibawah umur inisial M 17 tahun dan R-K-W 20 tahun berjenis kelamin perempuan,” jelas Ubaidillah.
“Kedua pelaku ini menawarkan kepada korban dengan pekerjaan tertentu dan dengan fasilitas-fasilitas tertentu, kemudian disitu setelah korban mengikuti keinginan tersangka, kemudian diajak kebeberapa tempat diantaranya wilayah Surabaya, Kota Madiun, dan korban ditawarkan melalui aplikasi kemudian diperjual belikan,” papar Agus.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau pasal 88 Juncto pasal 761 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pihak kepolisian menyatakan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. (ari)
