🔴 LIVE Now Streaming: Program Name Watch Replay

Kejari Tetapkan Kakak Mantan Bupati Blitar Tersangka Korupsi Proyek Dam Kali Bentak

Deretan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak di Desa Panggungrejo, Kabupaten Blitar kembali bertambah. Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan Muhammad Muhclison kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah yang disinyalir tergabung dalam Anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) sebagai tersangka pada Senin malam (2/6). Ia ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini.
Muhammad Muhclison diperiksa selama lebih dari 10 jam oleh penyidik. Ia keluar dari gedung Kejari sekitar pukul 20.00 WIB namun memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Kakak Kandung Rini Syarifah tersebut diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar dari tersangka H-B, pejabat pelaksana teknis proyek Dam Kali Bentak.


Dana tersebut diduga mengalir selama masa pengerjaan proyek hingga selesai. Muhclison diduga memanfaatkan posisinya di TP2ID untuk ikut menikmati keuntungan dari proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Blitar pada tahun anggaran 2023. Pihak penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik. Upaya pelacakan aset serta aliran dana terus dilakukan guna memulihkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,1 miliar tersebut.


“Tersangka M-M diduga menerima aliran dana dari H-B Kepala Bidan Sumber Daya Alam dan PTTK dalam kegiatan pelaksanaan proyek Dam Kali Bentak. Tersangka M-M mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,1 miliar Tahun Anggaran 2023, sehingga M-M ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, (2/6),” ujar Diyan.


Sebelumnya, Kejari telah menetapkan 4 tersangka lain dalam perkara ini. Mereka adalah M-B Direktur CV Cipta Graha Pratama, H-S Sekretaris Dinas PUPR, M-I Admin CV, serta H-B, Kabid Sumber Daya Air yang juga menjadi PPTK proyek. (okt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *