🔴 LIVE Now Streaming: —

Polres Blitar Kota Tangkap Satu Tersangka Tambahan Kasus Penganiayaan di Jalan Cemara

BLITAR – Polres Blitar Kota kembali mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Danang Kurniawan, Warga Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kota Blitar tewas di dalam rumahnya.  

Setelah melakukan pengembangan penyelidikan petugas berhasil menangkap satu tersangka tambahan yakni E-G-A yang sebelumnya diduga melarikan diri ke Jakarta. Tersangka ini berhasil dibekuk berkat koordinasi antar kepolisian dan langsung dibawa ke Polres Blitar Kota.

Sebelumnya polisi telah mengamankan dan menggali keterangan dari dua tersangka yakni M-S dan L-G yang terlibat langsung dalam penganiayaan tersebut. Hasilnya mereka bertiga secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan mulai dari memukul, menendang hingga menginjak korban yang berujung pada kematian.

“Kami telah menangkap tersangka yang sedang berada di Jakarta dan hasil dari informasi tersebut kami bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan akhirnya kami bisa mengamankan satu tersangka atas nama E-G-A, sehingga ada tiga tersangka yang sudah kami amankan,”ungkap AKBP Titus Yudho Uly.

Dengan penangkapan satu tersangka baru ini jumlah total pelaku menjadi tiga orang yang  semuanya dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (okt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *