🔴 LIVE Now Streaming: Program Name Watch Replay

Polres Nganjuk Ungkap 35 Kasus Kriminal dan Narkoba dalam Sebulan, 53 Tersangka Diamankan

NGANJUK – Polres Nganjuk melalui Satreskrim dan Satresnarkoba berhasil ungkap total 35 kasus dengan 53 tersangka selama periode Juli 2025. Satreskrim menangani 16 kasus dengan 31 tersangka sementara Satresnarkoba 19 kasus dengan 22 tersangka.

Menurut Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso pengungkapan ini mencakup berbagai tindak pidana mulai dari persetubuhan, penipuan, perjudian, pengeroyokan, penyekapan hingga pencurian motor. Sedangkan kasus narkotika meliputi sabu-sabu dan obat keras berbahaya.

Dari tangan para tersangka Satreskrim Polres Nganjuk mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai Rp 4.239.000, tiga mata dadu, kertas beberan, beberapa jenis pakaian, tiga unit ponsel serta empat unit sepeda motor.

“Selama bulan Juli 2025 berhasil mengungkap 16 kasus dengan tersangka sebanyak 31 orang, dengan rincian untuk kasus persetubuhan sebanyak 2 kasus dan 2 tersangka, penipuan 2 kasus 3 tersangka, perjudian 3 kasus 13 tersangka terdiri judi konvensional 2 kasus sedangkan online 1 kasus, pengeroyokan 5 kasus 11 tersangka, penyekapan 1 kasus 2 tersangka dan terakhir curanmor 3 kasus 2 tersangka,”papar AKBP Henri Noveri Santoso.

Pengungkapan ini merupakan hasil kolektif seluruh personel Polres Nganjuk beserta jajaran dengan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas pelaku kejahatan.

Kapolres Nganjuk juga menghimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait potensi tindak pidana agar bersama wujudkan Nganjuk yang aman dan kondusif. (gnd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *