Tingginya jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Nganjuk patut menjadi perhatian. Menurut data dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Nganjuk berjumlah 9.575 ditahun 2025. Tingginya jumlah tersebut disebabkan terbatasnya anggaran sehingga hanya mampu menangani 315 rumah yang tengah dalam proses perbaikan mencapai 83 persen.
Agus Suharyanto, Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan berharap agar ada campur tangan pemerintah desa dengan menggunakan dana desa atau bekerja sama dengan lembaga lain yang berkaitan dengan kegiatan sosial. Jika dihitung per unit akomodasi untuk rumah tidak layak huni berada diangka 10 juta rupiah yang bisa dialokasikan oleh pemerintah desa sehingga dapat membantu mengikis tingginya rumah tidak layak huni di Kabupaten Nganjuk. Pihaknya yakin jika pemerintah desa memiliki kemampuan untuk tidak bergantung kepada kedinasan meski anggaran di pemerintah desa tidak setinggi nilai dari Dinas Perkimtan. Selain itu pemerintah desa dianggap lebih memahami kondisi warganya yang akan mempermudah eksekusi perbaikan RTLH.
“Informasi untuk tahun 2025 sebenarnya kita bisa menangani 315 rumah dan semuanya on progress, kalau untuk fisik mungkin sudah 83 persen,” ujar Agus.
“Ini belum bisa menangani seluruh RTLH di Kabupaten Nganjuk, karena nominal sesungguhnya yakni 9.575 rumah, jadi 315 tidak cukup signifikan sebenarnya, tapi ya karena mencukupkan anggaran,” imbuhnya.
“Sebenarnya desa bisa mengalokasikan untuk perbaikan RTLH meskipun memang anggaran 10 juta rupiah per unit tidak setinggi anggaran di Dinas Perkimtan yang bisa mengalokasikan maksimal 20 juta rupiah,” paparnya.
Pihaknya optimis jika ada kerjasama pemerintah desa dapat segera menurunkan tingginya RTLH di Kabupaten Nganjuk. (gnd)
