Satreskrim Polres Nganjuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sucipto (55), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Panekan, Magetan yang jenazahnya ditemukan di bawah jembatan Jalan Raya Nganjuk-Surabaya pada Rabu (4/6) sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku diketahui berinisial A-S (70), warga Solo yang berdomisili di lokasi kejadian.
Kasus bermula dari laporan masyarakat yang menemukan mayat pria dengan kondisi luka parah di bawah jembatan. Polisi kemudian melakukan olah TKP hingga akhirnya menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Ngawi. Motif pembunuhan ini diduga karena sakit hati. Berdasarkan pengakuan pelaku selama tinggal bersama di bawah jembatan, korban kerap memaksa pelaku untuk membeli makanan dan minuman keras. Hal ini membuat pelaku merasa diperlakukan semena-mena hingga akhirnya emosi dan melakukan pembunuhan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 bilah pisau dengan panjang 23 dan 25 cm, pakaian korban dan celana hitam panjang, pakaian pelaku, sarung, serta songkok putih. Hasil visum dari Rumah Sakit Bayangkhara, Nganjuk juga memperkuat dugaan adanya tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial A-S saat berjalan kaki di Jalan Yos Sudarso Ngawi.
“Bahwa tersangka merasa sakit hati terhadap korban karena sering mengatakan kata-kata kasar dan menyuruh membelikan sesuatu berupa barang, makanan, maupun minuman. Diketahui bahwa sebelum kejadian mereka sempat minum minuman keras,” jelas Henri.
Ketika dilakukan pemeriksaan pelaku A-S mengakui telah menusuk korban berulang kali hingga meninggal dunia.
“Saya kadang dimintai uang 50 hingga 70 ribu rupiah, Kadang ke Solo saya membawa pulang sekitar 500 hingga 600 rupiah setiap 5 hari sekali,” papar A-S.
“Jadi waktu itu dia meminta saya untuk membeli makan tapi saya tidak mau, terus beli minuman keras, setelah itu kami minum bersama dan dia (korban) mengatakan kata-kata kasar,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersangka A-S dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (gnd)
