Warga Dusun Seloguno, Desa Perning, Jatikalen, Nganjuk kompak memadamkan lampu penerangan jalan sejauh 500 meter pada malam hari. Selain itu sebanyak 10 ketua RT dan satu ketua RW mengundurkan diri dari jabatannya dengan menyerahkan stempel ke desa. Permasalahan ini bermula ketika Andri menggugat Wahyu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait tempat tinggal tergugat tidak berada di Dusun Seloguna tempatnya bertugas.
Dari putusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya nomor 159/B/2023/PT/TUN /SBY dan putusan nomor 150/PK/TUN/2024 gugatan dimenangkan oleh Andri.
Surat keputusan (SK) Kepala Dusun (Kasun) Seloguno Desa Perning Kecamatan Jatikalen, Wahyu Setiawan akhirnya dicabut oleh kepala desa Perning, Sahari pada hari Rabu (14/05/2025) pukul 08.00 WIB di balai desa. Dalam waktu bersamaan, kades Perning, Sahari langsung melantik Andri Setiyawan sebagai Kasun Seloguno definitif.
Namun demikian, pasca pencabutan SK Wahyu dan pelantikkan Andri Setiyawan menyulut reaksi para warga khususnya warga Seloguno kompak melakukan aksi protes.
Setiap aksi yang dilakukan oleh warga memiki arti tersendiri. Pemadaman lampu penerangan jalan ini sebagai bentuk kehilangan cahaya keadilan dari pemerintah. Dengan adanya aksi ini suasana perkampungan mendadak menjadi kampung mati karena tidak ada satupun lampu yang menyala. Matinya lampu jalan ini tidak hanya semalam saja tapi untuk seterusnya hingga mendapatkan kedilan yang diharapkan.
Sementara itu, Subiyanto mantan ketua RT 06 mengatakan bahwa Wahyu Setyawan dianggap merakyat serta membawa perubahan pesat bagi perkembangan dusun yang ia pimpin, seperti perbaikan jalan. Ia beserta warga siap memberikan support kepada Wahyu agar dapat menjabat kembali. (gnd)
