đź”´ LIVE Now Streaming: Program Name Watch Replay

Pengamat Sosial Soroti Kasus Dugaan Keracunan MBG , Minta Proses Hukum Tetap Berjalan

NGANJUK – Pasca terjadi dugaan keracunan pada sejumlah siswa SMAN 3 Nganjuk dan SLB Santi Kosala, usai menyantap menu mbg SPPG yang bersangkutan yakni Begadung 2 ditutup oleh Badan Gizi Nasional.

Subagyo pengamat sosial mengatakan, makanan yang disajikan SPPG Begadung 2 saat itu adalah nasi goring. Jika sesuai SOP nasi goreng dan nasi kuning telah dilarang untuk disajikan. Selain nasi goreng terdapat acar yang mengandung asam cuka, sehingga mikroba yang timbul memberikan efek mual dan muntah. Menurutnya pemerintah daerah dan APH seharusnya tidak hanya memberikan sangsi berupa suspend, namun mengusut tuntas adanya dugaan tindakan pidana untuk menimbulkan efek jera bagi sppg lain.

“Kalau saya dengar dari media dan dari medsos, makanan yang disajikan adalah nasi goreng, sedangkan nasi goreng dalam SOP nya BGN itu tidak diperbolehkan, dilarang nasi kuning dan nasi goreng,” Ungkap Subagyo.

“Acar yang diberikan ini acar yang mengandung pengelolaan rasa asam bertemu dengan stainless, kalau hal ini terjadi pasti timbul mikroba yang membuat mual diperut,” lanjutnya.

“Seharusnya bukan sanksi saja, kalau sanski hanya ditutup, lalu suspending, SPPG lain akan melakukan hal serupa, kalau diambil tindakan tegas secara hukum, satu, dia melanggar kalau dia itu lalai, jelas ini SOP dilanggar kok lalai misalnya begitu,” tambahnya.

Subagyo juga meminta proses hukum harus tetap berjalan, agar tidak terjadi lagi musibah keracunan seperti saat ini. (gnd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *