đź”´ LIVE Now Streaming: Program Name Watch Replay

Kantongi Surat Izin, Karnaval Sound Horeg di Desa Kedawung Dibubarkan Polisi

BLITAR – Jajaran Polres Blitar Kota mengamankan 15 truk pengangkut sound horeg usai melaksanakan karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Pasalnya kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi meski sebelumnya Polres telah melayangkan surat penolakan rekomendasi kepada pihak desa maupun panitia pelaksana.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly menyebut penyelenggaraan karnaval yang menampilkan musik keras dan melibatkan dancer itu menimbulkan keresahan warga. Atas laporan masyarakat, polisi segera bertindak membubarkan acara dan mengamankan seluruh kendaraan yang berpartisipasi. Sebanyak 15 truk bermuatan sound kini diamankan di Mapolres Blitar Kota. Para sopir truk menjalani pemeriksaan dan tes urine untuk memastikan tidak terlibat penyalahgunaan narkoba maupun minuman keras. Selain itu panitia pelaksana juga masih diperiksa terkait kegiatan ilegal ini.

“Kalau izin untuk acara tersebut, surat yang menerangkan bahwa kami tidak memberikan rekomendasi atau izin itu sudah diantarkan kepada kepala desa dan panitia,” tegas AKBP Titus Yudho Uly.

“Untuk sanksi kami melakukan proses tilang yang sesuai pasal pelanggaran tersebut, jika nanti mereka bergerak lagi ini harus dibongkar, jadi jika pemeriksaan ini sudah selesai maka truk dalam kondisi kosong dan proses penilangan akan tetap dilanjutkan,” terangnya. Polres Blitar Kota menegaskan setiap kegiatan masyarakat wajib mengantongi izin resmi. Langkah tegas ini diambil agar ketertiban umum tetap terjaga serta tidak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.(okt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *