🔴 LIVE Now Streaming: —

Cegah Praktik Sewa Menyewa Ilegal, Ratusan Kios dan Los di Pasar Besar Madiun Disegel

MADIUN – Pemerintah Kota Madiun melalui dinas terkait menutup serta menyegel 356 kios dan los Pasar Besar Madiun. Penindakan dilakukan karena pemilik surat izin penempatan diketahui menyewakan kios kepada pihak lain tanpa izin resmi.

Adapun jumlah yang disegel terdiri dari 145 kios dan 211 los. Kebijakan ini diambil agar kios ditempati pedagang sesuai izin yang dimiliki sekaligus mencegah adanya praktik sewa menyewa dengan tarif lebih tinggi dibandingkan retribusi resmi. Retribusi kios pasar kelas I ditetapkan Rp 600 per meter per hari sedangkan los Rp 400 per meter per hari ditambah biaya kebersihan Rp 72 ribu per tahun.

Kebijakan tersebut menuai beragam tanggapan dari pedagang yang masih berjualan. Robi salah seorang pedagang yang sudah berjualan lebih dari 20 tahun tersebut meminta pemerintah mengkaji ulang atas putusan itu. Menurutnya, sistem pembayaran sewa sebaiknya harian bukan tahunan.

“Kalau misal diambil alih terus kami harus kemana, sedangkan untuk bayar sewa toko saja masih belum mampu, apalagi untuk makan, belum untuk kebutuhan bensin dan lain-lain,” keluh Robi.

Sementara itu, pedagang lainnya mempertanyakan beberapa peraturan daerah terkait tunggakan sewa. Ia meminta pemerintah menghitung ulang kewajiban sewa dari awal mengingat kondisi pasar masih sepi sejak pandemi Covid-19. Menurutnya, hingga kini jumlah pembeli terutama untuk pakaian dan kuliner belum kembali normal.

“Prihatin sebenarnya, ini hampir semuanya kondisinya seperti ini , sepi. Harusnya ada pendekatan dari Wali Kota kepada pedagang, kami sebenarnya bukan tidak mau membayar biaya retribusi,”ungkap Nur Hasanah.

“Tapi setelah diberlakukan sewa pertahun benar-benar berat, kalau dibuat harian kan tidak terasa, apalagi setelah pandemi ekonomi masih belum pulih sepenuhnya,”imbuhnya.

Para pedagang berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang adil dan berpihak kepada pelaku usaha kecil seperti keringanan retribusi atau skema pembayaran yang lebih fleksibel. Dengan begitu roda perekonomian di pasar tradisional diharapkan bisa kembali bergerak dan kesejahteraan pedagang tetap terjaga. (ari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *