PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo gelar ungkap kasus pembunuhan di Sukapura, yang menyeret ayah dan anak berinisial M 54 tahun dan DCW 21 tahun warga Dusun Krajan, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan. Korban berinisal DDF 27 tahun warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, tewas seketika setelah dibacok oleh kedua pelaku menggunakan celurit pada Selasa (3/9) lalu.
Kapolres Probolinggo AKBP M.Wahyudin Latif mengatakan bahwa motif utama pembunuhan ini berasal dari dendam pribadi. DCW tidak terima karena mantan istrinya menikah dengan korban yang sebelumnya dianggap telah melakukan hubungan gelap sebelum bercerai hingga rumah tangganya hancur. Pelaku juga sering mendapat kiriman konten mesra antara korban dan mantan istrinya melalui media sosial. Bahkan korban sempat menantang berduel. Hal ini membuat ayah pelaku yakni M, tidak terima atas perlakuan korban.
Keduanya akhirnya berencana membeli buah di Pasar Lumbang dengan melewati rumah korban. Ketika bertemu korban di kios bensin Jalan Raya Sukapura pada Selasa (3/9) pelaku M lantas membacok korban disusul dengan DCW yang ikut membantu. Bahkan DCW terkena sabetan ayahnya pada bagian bahu.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dan didapati dari alat bukti bahwa pelakunya mengerucut pada mantan mertua dan mantan suami istri korban,” ungkap AKBP M.Wahyudin Latif.
“Motifnya saat ini karena dendam pribadi karena sakit hati karena setiap hari sering korban mengirim konten mesra dengan istrinya yang saat itu masih berstatus istri pelaku,” tambahnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(ags)