BLITAR – Aksi ricuh pada Sabtu malam (30/8) hingga Minggu (31/8) dini hari di depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar, nyaris menghanguskan kantor. Pihak kepolisian menegaskan, bahwa aksi tersebut murni tindak kriminal dan bukan demontrasi. Pihak kepolisian berhasil mengamankan 41 orang yang diduga terlibat.
Dari 41 orang yang tertangkap, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, sembilan di antaranya ditahan sementara sisanya berusia di bawah 13 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan. Adapun 29 orang lainnya dipulangkan karena bukti yang didapatkan belum cukup.
Kerugian akibat aksi anarkis ini ditaksir mencapai Rp 10 Miliar. Polisi menyebut, massa awalnya bergerak dalam konvoi hingga 4 gelombang dengan total sekitar 300 orang. Provokasi terorganisir melalui sebuah grup percakapan dengan anggota hampir seribu orang.
“Kami berhasil mengamankan beberapa pelaku yang diduga melakukan aksi perusakan, pembakaran dan pencurian di Kantor DPRD Kabupaten Blitar dan saat ini kami sudah mengamankan 41 orang dan ini masih bertambah,” ungkap AKBP Arif Fazlurrahman.
“Hingga hari ini kami terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi ini,” tambahnya.
Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan penyidikan serta memburu pihak lain yang terlibat. Harapannya, peristiwa serupa tidak lagi terjadi di Kabupaten Blitar. (okt)
