NGANJUK – Motif kasus pembunuhan Enik Mulyaningsih (55) warga Desa Kelurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk yang menjadi korban perampokan pada Jumat (15/8) lalu kini telah terungkap. Pelaku berinisial M-A-W (36) warga Desa Drenges, Kecamatan Kertosono berhasil di tangkap pada Rabu (20/8) dirumahnya. Petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pemeriksaan CCTV di lingkungan korban. Kasus yang sempat viral ini bermula dari permasalahan hutang piutang sebesar Rp 60 juta yang dimiliki tersangka kepada korban.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso memaparkan, saat itu tersangka datang ke rumah korban bermaksud membayar bunga hutang yang telah menunggak selama tiga bulan dengan total mencapai Rp 18 juta. Namun ditengah proses pembayaran terjadi perselisihan lantaran korban meminta jumlah yang lebih besar dari total bunga. Merasa sakit hati dengan perkataan korban tersangka tersulut emosi dan berujung kekerasan dengan membenturkan kepala korban berkali-kali. Akibatnya korban mengalami luka berat sedangkan tersangka langsung melarikan diri.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan polisi telah mengamankan barang bukti yakni baju beserta sweater korban, satu unit motor, uang tunai 17 juta dan 60 juta rupiah di rekening perbankan serta sarung tangan sekaligus jaket milik tersangka.
“Tersangka mengaku sangat sakit hati dengan perkataan korban disaat tersangka ingin melunasi bunga hutangnya namun korban meminta jumlah yang lebih besar dan mengeluarkan kata-kata yang membuat tersangka sakit hati,”ungkap AKBP Henri Noveri Santoso.
“Secara spontan tersangka membenturkan kepala korban ke lantai berkali-kali, kemudian tersangka keluar dari rumah,”imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(gnd)
