NGANJUK | Sejumlah massa dari perguruan silat PSHT cabang Nganjuk memadati depan Kantor Kejaksaan Negeri setempat. Kedatangan massa merupakan bentuk dukungan kepada ketua serta lima belas Ketua Ranting dan perwakilan hukum dari PSHT Cabang Nganjuk yang sedang melakukan audensi bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk. Meski sempat memanas namun aksi massa tersebut kembali kondusif. Audensi tersebut terkait perkembangan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya salah satu anggota sekaligus juga mengawal proses hukum selanjutnya.
Masa menuntut kepastian hukum terhadap 18 anak yang berhadapan dengan hukum yang telah menjalani proses persidangan. Mereka berharap putusan hakim mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.
Ketua Cabang PSHT Nganjuk, Gondo Haryono menegaskan bahwa proses hukum belum berakhir. Masih ada 11 tersangka lain yang diduga berperan sebagai pelaku utama dalam peristiwa tersebut yang sebelumnya telah berhasil diamankan oleh jajaran Polres Nganjuk dan saat ini proses hukumnya masih terus berjalan.
“Pagi ini kita mendapatkan satu penjelasan harapan kita aktor inisiator utama sudah diamankan oleh Polres, tidak termasuk yang 18 anak itu. Mereka punya peran sendiri dan mereka dewasa, jadi mereka sudah ditangkap dan diamankan di Polres,” ungkap Gondo.
“Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan secara detail setelah selesai di periksa semua masalahnya dilimpahkan di kejaksaan baru disidangkan,” imbuhnya.
Sebelumnya pada Rabu (29/7) Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada 18 ABH dengan hukuman yang bervariasi mulai 10 Bulan hingga 3 Tahun penjara disesuaikan dengan peran masing masing serta mengacu pada ketetentuan Undang Undang sistem Peradilan Pidana Anak dan Perlindungan Anak. (gnd)
