🔴 LIVE Now Streaming: —

Fakta Baru Kasus Kematian Perempuan di Kos, Pertengkaran Soal Ranjang Berujung Maut

BLITAR – Petugas kepolisian telah berhasil mengungkap motif pembunuhan kepada M-T-W (25) yang jasadnya ditemukan di kamar kosnya di Jalan Kedondong, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar pada Selasa (19/8). Polisi mengungkap korban tewas usai bertengkar hebat dengan pelaku yang sudah tiga bulan terakhir menjadi kekasih gelapnya.

Pertengkaran bermula saat keduanya melakukan hubungan intim. Korban mengungkapkan permintaan khusus kepada pelaku namun tak dituruti. Merasa jengkel, akhirnya cek cok yang berujung kekerasan fisikpun terjadi. Perselisihan dipicu oleh perbedaan keinginan terkait hubungan intim.

Pertugas juga mengungkap fakta lain. Korban sebenarnya telah menikah dan belum bercerai dengan suami sahnya. Sementara pelaku masih berstatus lajang.  

Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan 53 butir pil dobel L di lokasi. Pelaku mengaku obat terlarang tersebut milik korban namun pihak kepolisian masih melakukan uji laboratorium forensik untuk memastikan kebenarannya.

“Bahwa korban dan tersangka ada hubungan asmara, sebelum penganiayaan antara korban dan tersangka terjadi kesalah pahaman. Saat korban akan keluar kamar kos dan merasa kecewa pada tersangka, maka ia sakit hati akhirnya melakukan kekerasan tersebut,” jelas Yudho.

“Ketika petugas melakukan olah TKP , polisi menemukan 1 buah botol plastik, 1 botol plastik berwarna putih yang berisikan 53 butir pil doble L, menurut keterangan tersangka, barang tersebut merupakan milik korban,” tambahnya.

Dari hasil olah TKP dan visum, polisi menetapkan kekasih korban sebagai tersangka. Untuk pertanggung jawaban hukum pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(okt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *