🔴 LIVE Now Streaming: —

Kejari Nganjuk Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Anggaran RKD 2024 di Desa Dadapan

Kejaksaan Negeri Nganjuk mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran Rencana Kerja Desa (RKD) tahun 2024 di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk pada Selasa (17/6). Langkah konkret ini dilakukan dengan memeriksa kegiatan fisik di 5 titik proyek pembangunan yang telah proses pengerjaan sepanjang tahun ini, termasuk juga memastikan kesesuaian volume dan kualitas bangunan dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dari 5 titik kegiatan pembangunan yang diperiksa, tiga diantaranya telah terindentifikasi. Yakni jalan paving di Dusun Ringinsari sepanjang 192 ,5 meter lebar 3 meter dengan penyerapan anggaran Rp.95.716.000, jalan paving Dusun Sumberagung dengan volume serupa yang menelan anggaran sekitar Rp. 95.716.000 serta jalan makadam Dusun Tamansari sepanjang 400 meter lebar 3 meter dengan biaya Rp.130.332.000.

Koko Roby Yahya, Kasi Intelegen Kejaksaan Negeri Nganjuk menyatakan bahwa rangkaian pengecekan fisik dan pengumpulan data akan rampung dalam pekan ini. Proses verifikasi akan segera di umumkan setelah evaluasi internal selesai. Kegiatan ini dilakukan guna menindak lanjuti laporan terkait dugaan penyalahgunaan RKD Desa Dadapan melalui Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) di lapangan terkait cek fisik di 5 titik perkerjaan pembangunan.

“Kami cek fisik dipembangunan 2024 saja sesuai laporan,” jelas Koko.(gnd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *