Polres Blitar berhasil menangkap 6 oknum perguruan silat terduga pelaku pengeroyokan terhadap remaja di Kanigoro yang sempat viral pada (25/5) lalu.
Dari 6 orang ini, 2 orang di antaranya yakni M-R-N-W pelajar berusia (17)dari Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro dan A-A-H karyawan swasta berusia (20) asal Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan. Keduanya diketahui merupakan anggota dari salah satu perguruan silat yang diduga menjadi kelompok lawan dari korban.
Sementara 4 lainnya yaitu A-D-A, A-G-W, M-S-A, dan M-A-Y diperiksa sebagai saksi karena berada dalam rombongan saat kejadian.
Dari tangan terduga pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 unit telepon seluler, 2 buah helm dan 2 sepeda berwarna merah dan hitam.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito mengatakan dari hasil penyelidikan insiden pengeroyokan ini bukan kejadian spontan namun mengarah pada konflik antar perguruan silat.
“Hari ini kami merilis kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 00.20 WIB tepatnya di Jalan Raya Manukwari, Desa Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar,” ungkap Momon.
“Pelaku ini berhasil kami amankan sebanyak 2 orang tersangka dan 4 orang saksi. Berawal dari korban yang sedang dipinggir jalan menggunakan kaos perguruan kemudian didatangi sekelompok orang yang tidak dikenal, kemudian tersangka ini memaksa melepas baju milik korban. Karena korban tidak mau akhirnya dipukuli secara bersama-sama sehingga korban mengalami luka dan lebam,” jelasnya.
Sementara itu proses hukum terhadap kedua tersangka kini tengah berjalan. Karena M-R-N-W masih berusia di bawah 18 tahun kepolisian akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melakukan asesmen dan proses hukum sesuai aturan perlindungan anak. Sementara itu, A-A-H yang telah dewasa secara hukum akan ditahan dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.
Polres Blitar menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan menindak semua pihak yang terbukti bersalah. (arf)
