Satlantas Polres Nganjuk melaksanakan razia gabungan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur untuk audit dan inspeksi keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berlokasi di ruas Jalan Baron–Tanjunganom, Nganjuk dengan sasaran Over Dimension Over Load (ODOL), kelayakan jalan kendaraan KIR atau uji mati kendaraan, serta pelanggaran rambu lalu lintas. Dalam razia ini petugas telah memeriksa total 65 kendaraan. 6 diantaranya melakukan pelanggaran dan ditilang oleh Satlantas Polres Nganjuk, sedangkan 2 pelanggar lainnya ditilang oleh Dishub Provinsi Jawa Timur.
Ipda Warji, KBO Satlantas Polres Nganjuk mengatakan, petugas memberikan teguran humanis dan melakukan tindakan tegas sekaligus terukur, berupa penilangan terhadap kendaraan yang terbukti bersalah seperti muatan over load atau kendaraan yang tidak disertai surat-surat yang lengkap.
“Melaksanakan kegiatan inspeksi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk untuk menegakkan aturan terutama surat-surat, uji KIR, SIM atau STNK maupun Over Dimension Over Load (ODOL),” jelas Warji.
“Laka lantas cukup tinggi makannya kami berusaha berbagai macam upaya salah satunya dengan Dinas Perhubungan melaksanakan kegiatan ini,” imbuhnya.
Operasi gabungan akan terus digelar sebagai langkah preventif dan represif terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kerusakan jalan. Petugas juga menghimbau agar seluruh pemilik kendaraan angkutan barang untuk mematuhi aturan serta memastikan kondisi kendaraan layak demi keselamatan bersama. Dengan penertiban ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat sekaligus dapat meminimalisir kerusakan jalan. (gnd)
