Satuan Reskrim Polres Blitar berhasil menangkap E-S alias Pentol (48) warga Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben. Ia merupakan residivis dengan 14 catatan vonis dalam kasus penganiayaan baik ringan maupun berat.
Pelaku ditangkap kembali setelah anak angkatnya, M-N (14) melarikan diri dan melapor ke Polsek Kesamben akibat dianiaya menggunakan tangan kosong, gagang sapu, bahkan linggis.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan tersangka melakukan persetubuhan dengan anak angkatnya sejak korban masih berusia 10 tahun dengan iming-iming akan menikahinya. Perbuatan keji ini terakhir kali dilakukan pada 15 Maret 2025. Korban sempat mengalami kekerasan sehari setelahnya.
Meski warga sekitar telah lama mencurigai adanya kekerasan di rumah tersebut mereka mengaku takut melapor karena reputasi pelaku sebagai preman di daerahnya.
“Berdasarkan keterangan korban, korban kerap dipukuli orang tuanya baik dengan tangan kosong maupun alat-alat diantaranya linggis kemudian gagang sapu dan lain sebagainya,”papar Arif.
“Setelah dilakukan pendalaman dari keterangan korban mendapatkan fakta yang mengejutkan bahwasannya selain meneirma kekerasan fisik dari orang tuanya, korban juga mengalami kekerasan seksual sejak 10 tahun,”imbuhnya.
Pelaku kini dijerat pasal 80 dan 8Q ayat 3 Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta diperberat sepertiganya lantaran status pelaku sebagai wali sekaligus residivis. (okt)
