Polres Blitar berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus pembobolan minimarket pada awal bulan April 2025. Mirisnya salah satu tersangka merupakan anak di bawah umur yang merupakan teman satu tongkrongan.
Setelah Satuan Reskrim Polres Blitar Kota melakukan pengembangan kasus ditemukan pelaku merupakan sebuah sindikat yang telah beroperasi berbagai wilayah sebanyak 21 titik. Tidak hanya di Blitar mereka juga melancarkan aksinya di Magetan dan Kediri.
Pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 buah besi, 1 buah palu, 1 buah helm, sarung tangan, dan 1 unit sepeda motor.
Modus operasi yang dilakukan pelaku mulanya melakukan survei lokasi, kemudian pada malam hari pelaku membobol tembok toko, lalu masuk dan mengambil barang-barang berharga.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan kejadian ini pertama kali ditemukan oleh pegawai yang hendak membuka toko. Ia mendapati laci kasir dalam kondisi terbuka dan uang tunai hampir dua juta hilang beserta sebagian barang.
Lebih lanjut pegawai minimarket menemukan lubang berukuran 20×30 cm di sisi barat toko yang diduga jalur masuknya pelaku. Total kerugian yang dialami pihak minimarket diperkirakan mencapai 28 juta rupiah.
“Modus operasi sebelum melakukan pencurian dengan pemberatan ini pelaku melakukan survey dulu ke lokasi dengan cara berkeliling memantau di sekitaran lokasi untuk menentukan sisi mana yang bisa dilakukan pembobolan,” jelas Yudho.
Kini, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara. (okt)
