Sebuah kasus pencabulan oleh kakek berusia (74) terjadi di Kabupaten Blitar. Mirisnya para korban merupakan cicit dari pelaku. Pengungkapan kasus ini dimulai saat orang tua korban mendapat laporan dari guru sekolah kedua korban yang menuliskan surat, menyatakan bahwa mereka dicabuli oleh kakek buyutnya.
Kejahatan tersebut dilakukan di rumah pelaku saat orang tua korban menitipkan mereka dengan modus pemberian uang saku. Nominalnya antara lima hingga sepuluh ribu rupiah agar korban menuruti aksi bejatnya.
Perbuatan ini berlangsung berulang kali, tercatat sejak bulan Februari hingga bulan Maret 2025. Pada mulanya, orang tua korban enggan untuk melaporkan ke pihak kepolisian lantaran takut dengan watak pelaku yang keras. Hingga akhirnya pada tanggal 22 April 2025, orang tua korban memberanikan diri melaporkan ke Mapolres Blitar.
“Tersangka dengan inisial P-K usia cukup lanjut yaitu 74 tahun dimana pelaku adalah kakek buyut dari korban, dengan kronologi pada saat itu ibu dari korban menitipkan kedua anaknya kepada kakek buyutnya tersebut dan kerap kali menjadi korban pencabulan dengan iming-iming uang 5.000 hingga 10.000 rupiah,”papar Arif.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman mengingat tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Sementara itu, kedua korban kini mendapatkan pendampingan psikologis dari lembaga terkait. (okt)
