🔴 LIVE Now Streaming: —

Balon Udara Berisi Petasan Kembali Meledak, Polres Tulungagung Periksa 14 Remaja

Peristiwa balon udara berisi petasan meledak di rumah warga kembali terjadi di Tulungagung, Minggu(13/4) sekitar pukul 06.30 WIB. Sekelompok remaja menerbangkan balon udara berukuran 11 meter dengan diameter 14 meter yang dilengkapi petasan berjumlah 50 buah. Gagasan membuat balon udara ini bermula dari RAP seorang remaja 15 tahun yang mendapat ide dari media sosial. Seluruh anak lainnya setuju dan berkontribusi melalui iuran berkisar 15 hingga 30 ribu rupiah untuk membeli bahan balon dan petasan secara online. Motif utama mereka adalah untuk merayakan Hari Raya Syawalan atau Kupatan. Petugas juga menyita berbagai barang bukti diantaranya plastik balon udara, sisa kertas petasan, janur kering, tali rafia, isolasi, serbuk petasan, hingga minyak tanah.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Arei Taufan Budiman mengatakan para pelaklu menerbangkan balon di area persawahan Dusun Bakah, Desa Mergayu, Kecamatan Bandung, Tulungagung. Selang beberapa menit setelah diterbangkan balon udara tersebut turun dan meledak mengenai rumah milik Marsini, warga Desa Suruhan Lor. Akibatnya, Marsini mengalami kerugian mencapai 25 juta rupiah.

“Berdasarkan dari 14 pelaku tersebut mereka memang sudah merencanakan motifnya memeriahkan Lebaran Ketupat, jadi mereka sudah membuat dipertengahan bulan puasa dengan patungan ada yang 15 ribu hingga 30 ribu rupiah” jelas Arei.

“Kemudian pada hari Minggu 13 April 2025 pukul 06.30 ke 14 pelaku tersebut membawa balon udara yang dikaitkan dengan petasan ke area persawahan di Dusun Bakah Desa Mergayu, ini diterbangkan kemudian turun ke Desa Suruhan Lor.” imbuhnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 14 remaja yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penerbangan balon udara berbahan peledak tersebut. Seluruh remaja tersebut telah diantarkan dan didampingi orang tua masing-masing ke Polsek Bandung untuk diproses lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Aryo Pradana memaparkan bahwa 14 orang pelaku ysng ditetapkan rata–rata merupakan anak dibawah umur. Sehingga pihaknya menganut undang–undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Selain itu juga telah melaksanakan pendidikan serta arahan untuk orang tuanya.

“Kita berhasil mengamankan sejumlah 14 orang, 17 tahun 1 anak, 16 tahun 6 anak, 15 tahun 4 anak, 14 tahun 1 anak,dan 13 tahun 2 anak. Ini rata-rata anak-anak semua (dibawah umur), sehingga kita menganut Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.“ terang Aryo.

“Pada akhirnya kita juga sudah melakukan pendidikan juga bersama orang tuanya.” imbuhnya.

Tokoh agama, Yasin Bisri mengungkapkan jika balon udara bukan merupakan syariat untuk suka cita menyambut hari besar seperti Hari Raya Idul Fitri. Namun, merupakan tradisi dan budaya yang tentunya harus mempertimbangkan berbagai dampak yang akan diciptakan.  

“Tradisi budaya itu sebenarnya ketentuannya adalah mencari kemaslahatan dan menghindari kerusakan.” tegas Yasin.

“Sedangkan menghindari kerusakan itu terlebih didahulukan dan diprioritaskan daripada mencari kemaslahatan, tradisi budaya untuk menyemarakkan Hari Raya itu boleh–boleh saja selama tidak menimbulkan kerusakan.” imbuhnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 421 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, serta pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Kini, kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian dan proses penyidikan terus berlanjut. (ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *