Kepolisian Resort Tulungagung melakukan razia balon udara yang dilakukan di beberapa titik. Sebanyak 17 kegiatan razia telah dilakukan dengan melibatkan Polsek, gabungan TNI–Polri, petugas PLN dan temuan dari warga.
Salah satunya di wilayah Polsek Bandung tepatnya di Desa Gandong, Kecamatan Bandung yang sempat viral karena meledaknya balon dengan membawa material petasan. Dari razia tersebut sebanyak 15 balon udara berhasil diamankan.
Di TKP meledaknya balon udara polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 3 buah petasan besar yang belum meledak, 17 petasan kecil yang belum meledak, serta 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi DK 1643 AB.
Sedangkan di wilayah Polsek Besuki ditemukan 10 balon udara di mana sebagian sudah diterbangkan. Kemudian Polsek Pakel berhasil menyita 11 balon udara, Polsek Boyolangu 2 balon udara, Polsek Gondang 5 balon udara, dan Polsek Kalangberet 1 balon udara.
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi mengatakan meski telah memberikan keleluasaan kepada masyarakat terhadap tradisi balon udara dengan syarat tertentu, masih ada pihak yang tetap abai sehingga perlu ditindak lebih tegas. Ia menambahkan dari banyaknya balon udara yang telah disidak, daerah Bandung merupakan lokasi dimana banyak ditemukan balon udara yang disertai dengan petasan.
“Memang sebagian yang kita amankan dilengkapi dengan petasan. Petasan ini rata-rata didapatkan dari daerah Bandung. Jadi yang ada petasan ini kami dapatkan di Bandung.“ jelas Taat.
“Dan perlu disampaikan juga pada kesempatan yang baik ini, dengan ataupun tanpa petasan, balon udara ini menimbulkan bahaya.“ tuturnya.
Manager Unit Layanan Pelanggan PLN Madiun, Ikhsan menyatakan bahwa pihak PLN telah melarang keras dengan adanya balon udara. Mengacu pada peristiwa yang terjadi di Madiun tahun 2020 lalu, balon udara yang jatuh di saluran listrik mengakibatkan pemadaman meluas hingga 8 kabupaten. Sehingga rumah sakit dan kantor pemerintahan cukup lama mengalami pemadaman.
“Mengapa PLN selalu berusaha untuk meniadakan balon udara, dimana kita berkaca pada kejadian tahun 2020 yaitu balon udara ini turun di transmisi kami di Kabupaten Madiun, itu menyebabkan terjadinya pemadaman meluas hingga 8 Kabupaten.” terang Ikhsan.
“Sehingga Rumah Sakit dan kantor-kantor pemerintahan ini lama mengalami pemadaman. Dan inilah mengapa kami selalu meminta bantuan kepada pemerintahan sehingga terhindar dari gangguan-gangguan di transmisi.” imbuhnya.
Selain itu petugas gabungan dari Polri, TNI dan PLN juga berhasil mengamankan 16 orang yang diduga sebagai penerbang balon udara. 7 orang diproses penyidikan sementara 9 orang dibina.
Kini para pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan Pasal 421 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dan pasal 406 kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan barang.
