🔴 LIVE Now Streaming: Program Name Watch Replay

Demo Tolak Pengesahan UU TNI di Kediri Ricuh, Polisi Pukul Mundur Massa

Penolakan masyarakat terhadap Undang–Undang TNI yang telah disahkan oleh DPR RI pada Kamis (20/3) lalu  memicu kerusuhan di berbagai daerah. Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Sekartaji mendatangi kantor DPRD Kota Kediri melayangkan aksi demo penolakan UU TNI, Kamis (27/3). Massa Aliansi Sekartaji merupakan gabungan sejumlah elemen organisasi mahasiswa, pelajar, hingga buruh yang menolak kembalinya dwifungsi TNI. 

Dari video yang kami kutip dari unggahan netizen di berbagai platform media sosial terlihat massa yang serentak menggunakan pakaian serba hitam menyerang gedung DPRD Kota Kediri menggunakan petasan serta sejumlah benda menyerupai bom molotov.


Tidak hanya di Kediri, namun aksi serupa juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kenangan buruk dengan adanya dwifungsi TNI pada pemerintahan Presiden Soeharto mengukir traumatis pada sebagian besar masyarakat. Dwifungsi TNI meng-halalkan TNI untuk menduduki jabatan sipil dalam pemerintahan negara tanpa meninggalkan jabatannya sebagai TNI.

Bersumber dari laman National Geographic Indonesia mulanya konsep ini disebut sebagai konsep “jalan tengah“ oleh Kepala Staf Angkatan Darat, AH Nasution pada November 1958. Dalam pidatonya di dies natalis AMN (Akademi Militer Nasional) di Magelang, ia menyampaikan gagasan bahwa militer sebagai kekuatan politik berhak berperan dalam pemerintahan berdasarkan asas kekeluargaan. Implementasi konsep “jalan tengah” oleh Soeharto di era orde baru jauh melampaui gagasan AH Nasution. Dwifungsi ABRI diartikan sebagai peran ganda tentara yaitu sebagai alat pertahanan dan kekuatan politik praktis. Tujuan awalnya adalah agar politisi sipil dan militer terlibat bersama dalam proses perumusan dan pengambilan keputusan politik demi stabilitas negara. Namun Presiden Soeharto justru memanfaatkan Dwifungsi ABRI untuk mempertahankan kekuasaannya selama 3 dekade.

Atas berbagai penolakan masyarakat pelengseran Soeharto tahun 1998 menjadi angin segar untuk meruntuhkan dwifungsi TNI. Hingga pada akhirnya di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dwifungsi TNI dihapuskan.

Hampir 27 tahun setelah reformasi 1998 kekhawatiran akan hidupnya kembali dwifungsi TNI muncul dengan disahkannya revisi UU TNI nomor 34 tahun 2004 yang berencana memperluas jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh anggota aktif TNI.

Revisi UU TNI ini memungkinkan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tersebut tanpa harus mengundurkan diri dari kedinasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *