🔴 LIVE Now Streaming: Program Name Watch Replay

Satresnarkoba Probolinggo Kota Bongkar Tiga Kasus Sabu, Sita 19,14 Gram

PROBOLINGGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam sepekan. Polisi menangkap tiga tersangka dan menyita 56 paket sabu dengan berat total 19,14 gram.
Pengungkapan tersebut disampaikan

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah dalam kegiatan doorstop di Mapolres Probolinggo Kota, Sabtu, 12 September 2026.

“Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu. Dari tiga kasus yang diungkap, kami mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 56 paket dengan total berat 19,14 gram,” kata Zainullah.

Kasus pertama diungkap pada 3 September 2026. Polisi menangkap TN, warga Kota Probolinggo, di kawasan Jalan Panglima Sudirman Gang Priksan, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Beratnya mencapai 9,85 gram, masing-masing 9,50 gram dan 0,35 gram.
Polisi juga menyita satu unit telepon seluler Infinix warna emas dan sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah yang digunakan TN.

Menurut Zainullah, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum menangkap tersangka.

Atas kasus itu, TN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi Temukan 35 Paket Sabu di Kamar Kos, Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 10 September 2026 terhadap AD dan H, warga Kecamatan Mayangan. Keduanya berkaitan dengan perkara yang dikembangkan polisi dari sebuah kamar kos di Jalan Ikan Cumi-Cumi, Kelurahan Mayangan.
Dalam penggeledahan terhadap AD, polisi menemukan 35 paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat total 6,59 gram.

Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang tersebut antara lain puluhan plastik pembungkus berbagai warna dan motif, 29 plastik klip kosong, timbangan digital, alat yang digunakan sebagai sekop, dua telepon seluler, catokan rambut, serta uang tunai Rp550 ribu.

Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap AD. Dari pemeriksaan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai H yang diduga berkaitan dengan kepemilikan dan pengantaran sabu.
H kemudian diamankan polisi. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan 19 paket sabu dengan berat total 2,70 gram.
Barang bukti itu ditemukan di dalam kantong jaket warna merah yang berada di sebuah rumah di kawasan Jalan Ikan Tengiri, Kelurahan Mayangan. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler Oppo warna hitam milik H.

“Pengungkapan terhadap H merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Petugas terus melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut,” ujar Zainullah.
AD dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara H dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jika digabung, tiga pengungkapan tersebut menghasilkan barang bukti 56 paket sabu dengan berat keseluruhan 19,14 gram.
Zainullah mengatakan polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pengungkapan,” kata Zainullah.

Saat ini ketiga tersangka dan seluruh barang bukti masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota. Polisi melanjutkan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (gus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *