NGANJUK – Sebanyak 167 Aparatur Desa se-Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk mendapatkan pemahaman soal hukum dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang disampaikan dalam Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang dilaksanakan selama 2 hari di Kota Batu, Jawa Timur.
Perlu diketahui Kejari Nganjuk memiliki Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa yang bertujuan untuk membina dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi ditingkat desa.
Kepala Sub Seksi 1 Bidang Intelegen Kejaksaan Nganjuk Muhamad Riyan Kurniawan menegaskan seluruh pihak dihimbau untuk tetap waspada dan menjaga integritas. Ia juga mengingatkan bahwa semua pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan dapat di pertanggungjawabkan mengingat tingginya pengawasan dari rakyat, media maupun lembaga swadaya masyarakat.
“Bagaiaman kami menerima surat permintaan pemateri dari panitia BKAD Kecamatan Patian Rowo, Kejaksaan Negeri Nganjuk diminta memberikan materi terkait pengeloaan keuangan desa khususnya terkait Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa,” jelas Riyan.
“Karena program ini sangat kita genjot supaya di setiap desa di Kabupaten Nganjuk meliputi 264 desa dan 20 kelurahan,” tambahnya.
Melalui Program Jaga Desa Kejari Nganjuk terus berupaya menjadi mitra strategis dalam membina tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan bebas dari penyimpangan. Edukasi hukum secara berkelanjutan di harapkan dapat memperkuat fondasi desa dalam menjalankan pembangunan yang bersih dan beritegritas. (gnd)
