BLITAR – Suasana haru mewarnai peringatan Hari Raya Natal 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar. Dimomen penuh makna ini pihak Lapas memberikan remisi khusus kepada warga binaan beragama Nasrani yang dinilai memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Sebanyak 9 warga binaan menerima remisi khusus Natal tahun ini. 8 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) sementara satu warga binaan memperoleh Remisi Khusus II (RK II) yang seharusnya dapat langsung bebas. Namun yang bersangkutan masih harus menyelesaikan proses administrasi sebelum resmi keluar dari Lapas.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu hingga empat bulan pengurangan masa pidana. Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan menaati aturan yang berlaku di dalam Lapas.
Saat ini jumlah warga binaan Nasrani di Lapas Kelas II B Blitar tercatat sebanyak 18 orang. Dari jumlah tersebut 9 orang telah menerima remisi, 8 orang belum mendapatkan remisi karena tak memenuhi persyaratan dan 1 orang masih dalam proses penahanan.
“Perlu kami informasikan pemberian remisi khusus Natal 2025, Lapas Kelas II B Blitar untuk tahun ini sebanyak 9 orang narapidana, 8 orang mendapatkan RK I sedangkan 1 orang RK II yang seharusnya bebas langsung, namun karena masih menjalani subsider,” jelas Romi.
“Jadi remisi ini yang terbesar adalah 1 bulan jadi untuk remisi khusus bisa sampai 4 bulan, tergantung pidananya. Perlu saya sampaikan bahwa jumlah narapidana Nasrani sejumlah 18 orang,” tambahnya.
Pemberian remisi khusus Natal ini menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan hak warga binaan secara adil dan manusiawi. Diharapkan, momen Natal ini dapat menjadi titik awal perubahan positif bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik. (okt)
