BLITAR – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang diketahui menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Sebelumnya, ketiganya mengaku sebagai investor yang akan menanamkan modal di wilayah Tulungagung.
Namun, hasil pengawasan intensif petugas di lapangan menunjukkan fakta berbeda. Alih-alih melakukan kegiatan investasi atau pertemuan bisnis, ketiga WNA tersebut justru hanya tinggal di sebuah rumah kos tanpa aktivitas ekonomi yang jelas.
Ketiga WNA asal Pakistan tersebut diketahui baru berada di Tulungagung selama tiga hari. Keberadaan mereka pun sempat menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar, sehingga masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut kepada petugas.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, Imigrasi Blitar memastikan tidak ada dokumen pendukung maupun rencana investasi yang dapat dipertanggung jawabkan oleh ketiganya.
“Menurut aduan dari masyarakat di wilayah Tulungagung melaporkan WNA asal Pakistan yang mengaku sebagai investor, namun ternyata kegiatannya bukan sebagai investor yang tinggal di kos Tulungagung,” ungkap Aditya Nursanto, Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.
“Sehingga kami melakukan pendalaman dari hasil aduan masyarakat yang merasa diresahkan lalu kami panggil dan lakukan tindakan administrasi, yang bersangkutan sudah kita lakukan intensi selama 3 hari dan kemudian akan dilakukan pemulangan paksa ke negara asalnya,” imbuhnya.
Tindakan deportasi ini dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 terkait Penyalahgunaan Izin Tinggal oleh Orang Asing di Wilayah Indonesia. (okt)
