MADIUN – Inilah proses pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan oleh Bea Cukai Madiun pada Selasa (23/12). Sebanyak 2,4 juta batang rokok ilegal dengan nominal Rp3,6 milyar hasil penangkapan periode Mei – Oktober 2025 tersebut dimusnahkan. Tak hanya rokok illegal, petugas juga memusnahkan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 10 botol.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan kali ketiga dilaksanakan sepanjang 2025. Secara keseluruhan selama periode ini Bea Cukai Madiun telah memusnahkan lebih dari 8,07 juta batang rokok ilegal dan 1,06 juta mililiter MMEA dengan nilai barang mencapai Rp11,93 miliar serta potensi kerugian negara Rp7,83 miliar.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun mencatat capaian signifikan dalam optimalisasi penerimaan negara sepanjang 2025. Hingga 19 Desember 2025, Bea Cukai Madiun berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp1,19 triliun atau 99,71 persen dari target yang ditetapkan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Madiun, P. Dwi jogyastara mengatakan penerimaan tersebut berasal dari bea masuk dan cukai. Realisasi bea masuk mencapai Rp279,43 juta atau 106,49 persen dari target, sementara penerimaan cukai terealisasi Rp1,19 triliun atau 99,70 persen dari target.
“Jumlahnya adalah sekitar 2,4 juta batang. Hari ini merupakan pemusnahan yang ketiga di tahun 2025, di bulan Juni kemarin ada sekitar 5 juta batang, bulan November ada 600 ribu batang, sehingga total keseluruhan menjadi 8 juta batang untuk tahun 2025,” ungkap Dwi.
“Ini merupakan suatu bentuk kolaborasi bersama, jika dinominalkan seluruhnya sekitar 11 Milyar, dan potensi kerugian negara saat ini Rp7,8 Milyar,” imbuhnya.
Bea Cukai Madiun juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif untuk melaporkan jika menemukan adanya peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung penegakan hukum dan penerimaan negara dari sektor cukai. (ari)
