NGANJUK – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat kerja atau hearing mendesak terkait masalah pembuangan liar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Pertemuan yang di adakan di Ruang Rapat Garuda DPRD Nganjuk ini melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk dan perwakilan dari Perkumpulan Masyarakat Dadung Dharmasila.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk, Gondo Hariono yang menjadi narasumber dalam rapat tersebut menyatakan bahwa pertemuan ini adalah tindak lanjut rapat kedua untuk mencari solusi atas aktivitas pembuangan limbah liar oleh Oknum Badan Usaha (OBN) tertentu.
Ia mengatakan kekhawatirannya atas perkembangan kasus ini. Data awal yang menunjukkan 7 titik pembuangan kini telah berkembang menjadi 12 titik pembuangan limbah dalam kurun waktu hampir satu bulan tepatnya 29 hari. Peningkatan drastis ini dinilai telah menciptakan situasi darurat lingkungan di Nganjuk.
“Terkait dengan pembuangan limbah liar yang dilakukan oleh oknum tertentu di Kabupaten Nganjuk hari ini sudah merupakan tindak lanjut rapat kedua, dan kami sudah sepakat bahwasannya limbah liar itu segera diusulkan untuk diangkut ke tempat pengelolaan limbah,” jelas Gondo Hariyono.
“Kesanggupan dari dinas terkait atas usulan kami ingin bahwasannya limbah ini segera dipindah dari Kabupaten Nganjuk sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut Komisi III bersama Pekumpulan Masyarakat Dadung Dharmasila dan perwakilan masyarakat lain mencapai kesepakatan bulat untuk mendesak pemindahan limbah B3 tersebut agar tidak menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat.
Kesanggupan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup atas usulan ini menjadi angin segar. Pemerintah daerah diminta untuk segera mengupayakan kerja sama dengan pengelola limbah yang kemungkinan berada di wilayah luar Nganjuk. (gnd)
