🔴 LIVE Now Streaming: —

Terdakwa Kasus Mutilasi Koper Merah Dituntut Hukuman Mati

KEDIRI – Rohmad Tri Hartantopria (35) asal Kediri, terdakwa tindak pembunuhan dan mutilasi yang dikenal dengan kasus koper merah hanya bisa tertunduk lemas saat mendengar tuntutan hukuman mati yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kediri pada Kamis (21/8).

Jaksa Penuntut Umum, Ichwan Kabalmaymenyatakan tidak ada alasan yang meringankan perbuatan terdakwa. Dalam dakwaannya, Rohmad dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Perbuatannya dianggap kejam karena korban dihabisi secara sadis, dimutilasi hingga bagian tubuhnya dibuang di sejumlah daerah. Selain itu, terdakwa juga diketahui menjual mobil milik korban untuk kepentingan pribadi.

“Pelanggaran terdakwa sesuai pasal 340 pidana mati, yang menjadi pertimbangan adalah fakta-fakta dipersidangan, hal-hal yang memberatkan, karena terdakwa menghilangkan korban yang merupakan satu-satunya tulang punggung dalam keluarganya,” ujar Ichwan.

“Terdakwa juga menikmati hasil kejahatan dengan menjual barang korban,”tegasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa Apriliawan Adi Wasistomenyatakan tidak sepakat dengan tuntutan jaksa. Kuasa hukum berpendapat bahwa perbuatan Rohmad dilakukan secara spontan bukan direncanakan.

“Kalau penilaian dari penasehat hukum unsur pasal 340 tidak masuk karena pembunuhan tersebut dilakukan secara spontan bukan direncanakan,” tegas Apriliawan Adi Wasisto.

Kasus mutilasi koper merah ini berawal dari pembunuhan Uswatun Khasanah (29) asal Blitar.  Korban dibunuh di sebuah kamar hotel lalu dimutilasi dan potongan tubuhnya disebar di sejumlah wilayah yakni Kediri, Ngawi, Trenggalek Hingga Ponorogo. (okt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *