Polres Blitar Kota bersama Satuan Brimob Polda Jawa Timur melakukan pemusnahan bubuk petasan low explosive yang diperuntukkan untuk membuat petasan rakitan di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Bubuk petasan yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari Operasi Pekat Semeru 2025 dengan hasil sitaan 97 kilogram. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran langsung di area terbuka yang jauh dari pemukiman warga. Langkah ini diambil demi meminimalisir potensi bahaya yang terjadi sewaktu-waktu.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan bahan peledak ini harus segera dimusnahkan karena sangat beresiko jika terlalu lama disimpan. Banyak kasus ledakan akibat petasan rakitan yang merusak lingkungan serta membahayakan warga.
“Kami dari Polres Blitar Kota bersama tim dari Gegana Satbrimob Polda Jatim melaksanakan disposal terhadap bahan peledak low explosive black powder yang memang diperuntukkan untuk membuat mercon rakitan.“ jelas Titus.
“Kemarin hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 97 kilogram barang bukti berupa bubuk atau serbuk black powder yang pada hari ini kita musnahkan karena berbahaya.“ imbuhnya.
Tindakan ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum tetapi juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak sembarangan menyimpan atau menggunakan bahan peledak. Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak melanggar aturan terkait barang berbahaya, khususnya di kalangan generasi muda. Karena ada berbagai dampak kerugian yang berakibat bagi diri sendiri maupun sekitar. (okt)
