🔴 LIVE Now Streaming: —

Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan, Pentingnya Jaminan Sosial bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menggandeng BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi bagi pekerja non penerima upah yang berlokasi di SMK PGRI 2 Kediri, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Senin (24/03/2025). Hal ini dilakukan guna memberikan informasi yang belum banyak diketahui oleh masyarakat, yaitu pekerja non penerima upah juga berhak mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Khusnul Arif, Ketua YPLP PGRI Kota Kediri, Atrup, Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Kota Kediri, Ulul Mustagfirin, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Muhammad Abdurrahman Sholih, Kabid Kepesertaan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Anggito Putra Yaseri, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri, Bambang Priambodo, serta Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat-Syarat Kerja dan Perlindungan Tenaga Kerja, Rohmat Setyo Rianto.

Kabid Kepesertaan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Anggito Putra Yaseri menjelaskan tentang pemikiran masyarakat terhadap kecelakaan kerja. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa resiko pekerjaannya bukan tergolong pekerjaan berat, sehingga hadirnya BPJS Ketenagakerjaan bukan jadi solusi. Ia menekankan bahwa pekerjaan berat atau ringan tetap memiliki resiko kecelakaan kerja, baik dalam proses produksi atau saat distribusi.

“Bahwasannya saat sekarang ini sedang bekerja tapi resikonya kecil. Kami ingin menebalkan bahwa resiko kecelakaan kecil atau besar tidak bisa di bedakan “ ungkap Anggito.

“Mungkin disini ada ibu – ibu yang kerjanya bikin kue dirumah terus dijual. Mungkin berfikiran itu bukan pekerjaan, itu pekerjaan bapak ibu. Kue itu diantar ke tempatnya dimana kita menjual itu pasti ada resiko yang namanya resiko jalan raya” tambahnya.

Meski telah beberapa kali melakukan sosialisasi di berbagai daerah tentang fungsi BPJS Ketenagakerjaan, Nurhadi mengaku masih sering mendapati masyarakat yang belum mengetahui jika pekerja non penerima upah berhak mendapat perlindungan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

“ Kegiatan yang kita sampaikan dalam sosialisasi ini, banyak yang nggak tahu. Ternyata programnya sangat bagus bahkan iurannya yang sangat ringan sebesar 16.800 rupiah tapi itu bisa memberikan perlindungan secara maksimal “ Ungkap Nurhadi .

Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya perlindungan pekerja, yang tak hanya mendukung kesejahteraan saat ini, tetapi juga memastikan masa depan yang lebih aman bagi seluruh pekerja Indonesia. (And)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *