Seorang karyawan dealer mobil bekas K-cunk Motor Tulungagung, R-N warga Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Tulungagung ditangkap polisi atas dugaan kasus pencurian mobil. Tersangka melakukan aksi pencurian mobil di dealer tempatnya bekerja tersebut sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025. Dalam kurun waktu 7 bulan tersangka telah mencuri 8 unit mobil oleh tersangka mobil-mobil hasil kejahatan tersebut dijual dibawah harga pasaran.
