MRPS 18 tahun dan HS 18 tahun hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang polisi dalam konferensi pers yang digelar Polres Blitar, pada Rabu (19/2/2025). Dua pemuda asal Kecamatan Wlingi itu diamankan polisi lantaran diduga mengedarkan pil double L di wilayah Kecamatan Kesamben. Dari keduanya polisi berhasil menganankan barang bukti berupa 303 butir pil double L. Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan berdasarkan hasil profiling terhadap tersangka HS terungkap bahwa yang bersangkutan berperan sebagai penggerak massa dalam aksi konvoi oknum perguruan pencak silat di depan Polres Blitar, pada 18 Februari 2025. Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
