đź”´ LIVE Now Streaming: Program Name Watch Replay

DPRD Kota Blitar Sidak Pasar Pahing, Soroti Pungutan di Tengah Sepinya Pembeli

BLITAR – Komisi II DPRD Kota Blitar melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Pahing, salah satu fasilitas perdagangan dan ekonomi rakyat di Kota Blitar. Dari hasil peninjauan kondisi fisik bangunan pasar terlihat cukup baik. Namun kondisi bangunan tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan aktivitas perdagangan.

Sejumlah pedagang mengaku masih menghadapi sepinya pembeli, sehingga pendapatan harian belum sepenuhnya sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan. Omzet penjualannya rata-rata sekitar Rp600.000 per hari. Di sisi lain pedagang menyebut harus mengeluarkan pungutan sekitar Rp8.000 setiap hari. Rinciannya Rp4.000 untuk retribusi, Rp2.000 untuk kebersihan, dan Rp2.000 untuk listrik.

Bagi pedagang persoalannya bukan hanya pada besaran pungutan. Beban tersebut dinilai menjadi persoalan ketika kondisi pasar belum mampu memberikan tingkat kunjungan dan transaksi seperti yang diharapkan.

Ketua komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap skema pungutan di Pasar Pahing. Menurutnya kebijakan pungutan seharusnya tetap mempertimbangkan kondisi pedagang, terutama saat aktivitas perdagangan belum sepenuhnya pulih.

“Tiap hari jualan omzetnya Rp600.000, kita sampaikan keluhan apa dan solusi apa agar Pasar Pahing ini bisa hidup kembali, beliau tadi juga sempet menyampaikan terkait pungutan, jika dagangan setiap hari selalu laris mungkin tidak keberatan tapi mungkin memang untuk meramaikan pasar pahing ini dan digratiskan dan memacu pedagang pedagang lain kami Komisi II dan mas ParmintoDisperdagin akan memberikan rekomendasi seperti itu” ucap Yohan Tri Waluyo.

“Listrik itu yang dibiaya APBD untuk fasumnya halaman umum, ketika di Pasar Pahing itu di kios ada yang menggunakan blender, media itu di tambah akhirnya masing-masing dari mereka di himbau untuk membayar iuran tersebut” ucap Parminto.

“Salah satu masukan yang diberikan kepada pihak kami adalah untuk menarik dengan dibebaskan retribusinya dalam beberapa waktu, karena kewenangan di kepala daerah maka hasilnya masih akan di laporkan” imbuhnya. (okt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *