NGANJUK | Kejaksaan Negeri menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi Review FS Bendungan Margopatut tahun 2024 pada Bapeda Kabupaten Nganjuk yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp968.775.000.
Ketiga tersangka masing masing PB ASN dilingkup Pemkab Nganjuk yang menjabat Sebagai PLT Kepala Bapeda, HS direktur PT W dan SP direktur PT GK. Dari hasil pemeriksaan 60 saksi dua orang ahli dan terpenuhinya dua alat bukti ketiganya resmi di tetapkan tersangka pada Sabtu (12/9) pukul 00.50 WIB. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka ketiganya diperiksa kesehatan di RSD Nganjuk.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra mengatakan ketiga tersangka telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi. Dua tersangka langsung di kirim ke Rutan Kelas IIB Nganjuk, sementara satu lainnya PB belum dilakukan penahanan karena memiliki masalah kesehatan.
“Sudah dilakukan pemeriksaan 60 orang saksi dan 2 orang ahli bahwa pengerjaan Review FS Bendungan Margopatut dengan pagu anggaran Rp4 Milyar yang dilaksanakan oleh PT W KSO dengan PT GK berdasarkan kontrak senilai Rp.3.598.906.500,”jelas Rizky.
“Hasil penyidikan menemukan dugaan penyelewengan sejak tahap penganggaran, persiapan pengadaan hingga pengerjaan,” imbuhnya.
“Ketiga tersangka, yang dua telah kami tahan, yang satunya kesehatan tidak memungkinkan karena saat ini masih dilakukan observasi di rumah sakit,” terangnya.
Kejaksaan Negeri Nganjuk akan terus mengembangkan penyidikan sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain. (gnd)
