TULUNGAGUNG – Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) resmi dibuka di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Program ini merupakan bentuk sinergi antar Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya meningkatkan layanan publik yang cepat, transparan dan terukur.
Pos Balai Pemasyarakatan berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari balai pemasyarakatan yang melayani proses konsultasi, pelaporan hingga pendataan warga binaan yang akan mengakses program reintegrasi seperti asimilasi di rumah, cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Makruf Prasetyo Hadianto mengatakan berdirinya pos balai pemasyarakatan bertujuan untuk memangkas jarak pelayanan. Mulanya sebanyak 250 warga binaan wajib lapor harus menuju ke Balai Pemasyarakatan Kediri. Sehingga dengan adanya pos Bapas Tulungagung maka akan mempermudah warga binaan baik dari segi waktu tempuh maupun pelayanan. Ia menambahkan bahwa juga telah bekerja sama dengan salah satu lembaga perbankan untuk pengadaan E-Money sehingga mewujudkan bebas peredaran uang tunai.
“Kami telah melakukan wajib lapor kepada client Bapas sejumlah 250 warga binaan yang wajib lapor, sebelumnya mereka harus melapor di Pos Bapas Kediri sehingga dengan adanya pos ini di Tulungagung, kesempatan mereka untuk wajib lapor menjadi lebih dekat sehingga menjadi efisiensi bagi mantan warga binaan,” terang Makruf.
“Untuk penggunaan E-Money kami diinstruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pelaksanaannya dan bekerja sama dengan salah satu lembaga perbankan, hal ini menjadi proses pengamanan kami bebas peredaran uang tunai,” imbuhnya. Presensi Pos Balai Pemasyarakatan di Lapas Tulungagung menjadi bagian dari transformasi layanan pemasyarakatan berbasis digital dan kemudahan akses.
Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Keberadaan pos tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar UPT Pemasyarakatan serta memberikan kepastian layanan yang cepat dan manusiawi bagi warga binaan. Layanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum bagi warga binaan sekaligus mencegah terjadinya pungutan liar atau percaloan dalam proses pengurusan hak-hak integrasi. (ags)
