🔴 LIVE Now Streaming: —

Kasus Perundungan di SMPN 3 Doko, 14 Anak Direhabilitasi dan Korban Pindah Sekolah

BLITAR – Polres Blitar telah menuntaskan kasus aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko yang sempat viral di media sosial. Kapolres Blitar memastikan bahwa proses penyidikan telah tuntas pada Senin (28/7). Penyelesaian kasus dilakukan melalui metode diversi yakni penyelesaian perkara anak di luar pengadilan sesuai amanat Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam kasus ini, Polres Blitar telah menaikkan status 14 anak saksi sebagai  “anak ” dari 20 saksi perundungan yang diperiksa. 

Dalam kasus ini berbagai stakeholder dilibatkan mulai dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak hingga perangkat desa dan sekolah.

Dari proses diversi tersebut telah disepakati 7 poin penting diantaranya pihak pelapor telah memaafkan tanpa tuntutan ganti rugi, para pelaku telah meminta maaf dan pelaku diwajibkan mengikuti rehabilitasi selama satu bulan di Bapas. Selain itu korban akan didampingi dalam proses pemulihan psikologis serta difasilitasi dalam perpindahan sekolah.

“Telah disepakati ada 7 poin penting kesepatan hasil diversi, diantaranya pihak pelapor benar-benar memaafkan tanpa meminta ganti rugi, pihak terlapor juga telah meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor, dan pihak terlapor juga harus bersedia mengikuti kegiatan rehabilitasi oleh Lapas selama 1 bulan,” jelas AKBP Arif Fazlurrahman.

Dari hasil tersebut Polres Blitar mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap kekerasan di dunia pendidikan demi menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman dan ramah anak. (okt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *