🔴 LIVE Now Streaming: —

Bupati Probolinggo Mohammad Haris Tegaskan Kendaraan Dinas “Dikandangkan” Selama Mudik Lebaran 2026

PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran 2026.

Bupati Probolinggo, Mohammad Haris menegaskan larangan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kedisiplinan ASN sekaligus memastikan aset negara digunakan sesuai peruntukannya.

Pada prinsipnya, kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang dipergunakan untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan masyarakat,” kata Haris, Selasa, 17 Maret 2026.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Aturan tersebut menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi ASN.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kembali menegaskan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 bahwa kendaraan dinas wajib diparkir selama masa libur Lebaran. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah potensi gratifikasi maupun benturan kepentingan.

Karena kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk tugas resmi dan pelayanan publik,” ujar Haris.

Ia mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo untuk mematuhi ketentuan tersebut dan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi seperti mudik.

Meski demikian, bagi ASN yang tetap menjalankan tugas pelayanan publik selama libur Lebaran, kendaraan dinas tetap dapat digunakan sesuai kebutuhan operasional.

Seperti Dinas Perhubungan atau Satpol PP, karena mereka tetap bertugas melayani masyarakat, penggunaan kendaraan dinas harus dilihat dari peruntukannya,” kata dia.

Selama masa mudik dan arus balik Lebaran 2026, seluruh kendaraan dinas akan “dikandangkan” atau diparkir di sejumlah lokasi yang telah ditentukan, antara lain di Kantor Bupati Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman No. 1 Kraksaan serta di area Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa.

Semua kendaraan dinas wajib diparkir, tidak terkecuali yang biasa digunakan bupati dan wakil bupati. Bagi ASN yang melanggar, kami siapkan sanksi,” ujar Haris. (gus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *