🔴 LIVE Now Streaming: —

Ratusan Warga Ubah Kolom Agama di KTP Jadi Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

NGANJUK – Ratusan masyarakat di Kabupaten Nganjuk mengubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka menjadi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kejadian ini tercatat naik secara signifikan sejak tahun 2024 terutama di Kecamatan Pace, Loceret dan Tanjunganom setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui kesetaraan hak penganut kepercayaan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk, Gatut Sugiarto mengungkapkan adanya peningkatan jumlah penganut kepercayaan yang terdata.

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester II 2024 terdapat 124 warga yang terdaftar sebagai penganut kepercayaan. Jumlah tersebut naik menjadi 126 orang pada DKB semester I  2025. Jumlah tersebut dari 65 penganut laki laki dan 61 penganut perempuan yang tersebar di 19 kecamatan di seluruh Nganjuk dan kemungkinan jumlah akan terus bertambah. Dari sebaran penganut kepercayaan tuhan yang maha esa di Kabupaten Nganjuk jumlah tertinggi di Kecamatan Pace sebanyak 22 orang, Loceret 21 orang dan Tanjunganom 19 orang.

Gatut menjelaskan pelayanan perubahan status agama ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga Negara Indonesia. Hal ini dimungkinkan setelah terbitnya keputusan Mahkaman Konstitusi Nomor 97 Tahun 2016 yang menghapuskan Pasal 61 Ayat 2 dan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Tentang Administrasi Kependudukan. Selain itu juga didukung Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

“Kami sudah memfasilitasi kepada mereka yang memang benar-benar memiliki aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, data kami 2024 akhir tahun sebayak 124 terdiri dari laki-laki dan perempuan,” ungkap Gatut.

“Tahun 2025 bertambah menjadi 126, dari data ini kami berharap bahwa jaminan agama untuk hidup di Negara Indonesia dapat dipelihara dan dipertahankan,” tambahnya.

Gatut Sugiarto menegaskan agar masyarakat tidak salah mengartikan karena kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa ini sudah dimiliki oleh mereka namun memang belum ada keputusan yang jelas sebelumnya dari MK. Ia menjelaskan bagi warga yang akan melakukan perubahan kolom agama di Dispendukcapil Nganjuk diminta untuk membawa persyaratan yakni Kartu Keluarga, KTP dan surat pernyataan dari pemuka kepercayaan atau surat pertanggungjawaban mutlak. (gnd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *