BLITAR – Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap barang bukti baru yang digunakan dalam aksi penyerangan Markas Komando Polres Blitar Kota pada Sabtu malam (30/8) hingga Minggu dini hari (31/8). Barang bukti itu berupa satu senapan angin dan tiga bom ikan atau bom bondet.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan barang bukti tersebut diamankan dari tersangka berinisial ATG warga Kecamatan Sukorejo, Kota blitar. ATG diduga menembakkan senapan angin ke arah anggota yang berjaga hingga menyebabkan satu orang petugas terluka dibagian lengan.
Selain menembakkan senapan angin, ATG juga diketahui sudah menyiapkan tiga bom bondet untuk penyerangan. satu bom sempat diledakkan sedangkan dua lainnya berhasil diamankan petugas sebelum digunakan.
“Polisi telah mengamankan senapan angina dari tersangka ATG dan kami kenakan Undang-undang Darurat karena sudah ada korban dari petugas, sebagai penguat lagi tersangka ATG ini sudah mempersiapkan 3 buah bondet atau bom ikan,” ungkap Yudho.
“Bom ikan ini sudah dicoba sebelumnya di jalan sudanco supriyadi namun tidak sempat dileparkan kepada petugas karena sudah diamankan,” tambahnya.
Hingga kini polisi telah menetapkan 36 orang tersangka terkait penyerangan Mapolres Blitar Kota. Dengan rincian 16 orang dewasa dan 20 anak. Untuk tersangka anak polisi tidak melakukan penahanan. Kedepan Polres Blitar Kota akan terus mendalami motif dan jaringan penyerangan terhadap Mapolres Blitar Kota. (okt)