Polres Blitar Kota Ringkus 9 Tersangka, Sita Ribuan Pil Dobel L dan Bongkar Ladang Ganja

BLITAR – Operasi Tumpas Narkoba 2025 yang digelar Polres Blitar Kota sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025 membuahkan hasil besar. 9 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dibekuk diberbagai lokasi.

Dari pengungkapan ini petugas mengamankan barang bukti 1.403 pil dobel L, 2,46 gram sabu-sabu, 0,75 gram ganja kering dan 820 batang ganja yang ditanam di pekarangan rumah.

Kasus ini bermula dari penggerebekan di Kecamatan Srengat. Polisi menangkap RI alias Begok  dengan ratusan pil koplo siap edar. Penangkapan berlanjut kepada AU alias Mamat yang menyimpan hampir seribu pil dobel L di rumahnya. Tersangka berikutnya ABF alias Batok kedapatan membawa puluhan butir pil dobel L dan satu linting ganja kering.

Yang paling menyita perhatian adalah pengungkapan ladang ganja di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari. Seorang pria berinisial SA diketahui menanam 820 batang ganja di sekitar rumahnya.

“Modusnya memiliki, mengedarkan bahkan menanam jadi jumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan 1.403 pil dobel L, 2,46 gram sabu-sabu, 0,75 gram ganja kering dan 820 batang ganja,” papar Yudho.

Para tersangka kini ditahan di Polres Blitar Kota. Mereka dijerat pasal berlapis Undang-undang Kesehatan dan Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 15 tahun penjara. (okt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *