NGANJUK – Regulasi tentang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) cukup menyulitkan bagi petani Kabupaten Nganjuk. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak yang menyebutkan bahwa kelompok tani maupun Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) adalah salah satu konsumen pengguna jenis BBM tertentu yakni solar dengan luasan lahan maksimal 2 hektar.
Peraturan tersebut mengharuskan petani untuk membawa surat rekomendasi dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP) kecamatan setempat dengan tanda tangan Dinas Pertanian setiap melakukan pembelian BBM di SPBU.
Sukidi salah satu petani di Kabupaten Nganjuk menyatakan bahwa aturan dan mekanisme tersebut belum banyak diketahui petani secara luas. Ia beranggapan aturan seperti itu sama saja mempersulit petani untuk mendapatkan bahan bakar solar yang buat dipergunakan untuk pengairan atau Alsintan lain yang menggunakan bahan bakar bersubsidi seperti solar.
“Peraturan ini memberatkan petani, kenapa membeli solar saja harus pakai tanda tangan Dinas Pertanian dulu kenapa tidak ke pihak desa saja,” keluh Sukidi.
“Saya berharap surat rekomendasi untuk beli solar tidak perlu lagi harus ke dinas, itu merepotkan petani, petani membeli solar juga hanya untuk Alsintan saja dan tidak untuk yang lain,” harapnya.
Mashudi Joko Nugroho, Staf Fungsional Sarana Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk menyatakan bahwa surat rekomendasi dapat diajukan secara kolektif melalui kelompok tani disetiap wilayah maupun mandiri kemudian diajukan kepada BPP kecamatan setempat untuk mendapatkan tanda tangan dari Dinas Pertanian. Pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya sosialisasi seperti pemasangan banner atau bertemu langsung dengan petani. Ia menegaskan bahwa peraturan tersebut merupakan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat sehingga harus tetap dijalankan. Untuk secara rinci terkait kuota untuk petani seluruhnya telah tertera dalam aplikasi.
“Jika ingin mengajukan nanti ditindak lanjut dengan surat keterangan dari desa kemudian ke BPP kecamatan, jadi setelah nanti diverifikasi oleh petugas dilokasi, baru nanti diajukan kedalam surat rekomendasi yang akan ditanda tangani oleh kepala dinas,” papar Mashudi.
“Surat tersebut berlaku selama 3 bulan, jika ingin mengetahui data maksimal dapat dilihat diaplikasi Xstart perminggu,” imbuhnya. (gnd)
