MADIUN – Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun berhasil membekuk 4 pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung di beberapa lokasi berbeda. Para tersangka berinisial A-R, D-S, M-A, dan Y-T kini ditahan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa jaringan ini telah beroperasi lintas wilayah dan diduga terhubung dengan jaringan besar pengedar di luar daerah.
Dalam konferensi pers yang di gelar jumat (8/9) Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam polisi berhasil mengidentifikasi dan membekuk keempat tersangka tanpa perlawanan.
Dari tangan para tersangka polisi berhasil amankan barang bukti sabu seberat satu kilogram yang diduga akan diedarkan, alat hisap, timbangan digital serta beberapa unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
“Kami menerima laporan dari masyarakat, kemudian dari Unit Narkoba Polres Madiun melakukan penyelidikan, ditangkap di 2 tempat dan waktu berbeda yakni pada tanggal 4 Agustus kami menangkap 2 pelaku dan pada tanggal 9 kami melakukan penangkap kepada 2 tersengka lain, jadi total ada 4 tersangka,” ungkap AKBP Kemas Indra Natanegara.
“Dari 4 tersangka tersebut kami lakukan penyitaan barang bukti dengan total 1,1 kg,” ujarnya.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ari)
