NGANJUK – Tingginya angka permohonan cerai dari kalangan tenaga pendidik atau guru PPPK dan PNS di beberapa derah menjadi perhatian publik. Salah satunya juga terjadi di Kabupaten Nganjuk. Kurun waktu 6 bulan pertama di tahun 2025 tercatat 20 guru PPPK dan PNS mengajukan permohonan izin cerai ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk. Jumlah ini diklaim mengalami kenaikan dibanding sebelumnya yang hanya ditemukan 17 pemohon sepanjang tahun 2024. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran tentang dinamika rumah tangga para tenaga pendidik.
95 % pengajuan perceraian berasal dari kalangan perempuan dengan berbagai alasan. Termasuk perubahan status ekonomi hingga ketidak sesuaian peran pasangan dalam rumah tangga. Di Kabupaten Nganjuk faktor yang banyak ditemukan adalah hadirnya pihak ketiga atau perselingkuhan.
Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pensisikan Kabupaten Nganjuk menyatakan bahwa gugatan cerai hampir seluruhnya diajukan ketika belum 1 tahun menerima SK. Ia menambahkan bahwa dari 20 pengajuan ditahun 2025 sudah ada 7 berkas yang sudah berada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Ia juga menegaskan bahwa PPPK dan PNS harus mendapat izin resmi dari kepala daerah sebelum mengajukan perceraian ke pengadilan agama.
“Pada Januari hingga Juli 2025 ini ada 20 orang ASN yang terdiri dari guru SD dan SMP yang disebabkan karena permasalahan rumah tangga, kebanyakan karena hadirnya orang ketiga,“ ungkap M.Jainuri.
“Untuk gugatan cerai dilakukan setelah mendapatkan SK bahkan belum ada 1 tahun sudah mengajukan permohonan yang kebanyakan diajukan oleh pihak perempuan,” imbuhnya.
Untuk menurunkan angka perceraian pihak Dinas Pendidikan Nganjuk sudah melakukan upaya dengan mediasi dan komunikasi guna mempertahankan rumah tangga di kalangan PPPK dan PNS. Pihaknya juga akan melakukan langkah pembatasan terhadap pergaulan antar guru lawan jenis. (gnd)
