BLITAR – Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar Satlantas Polres Blitar telah berakhir setelah dilangsungkan selama 2 pekan mulai tanggal 14-27 Juli 2025. Dari kurun waktu tersebut petugas mencatat lebih dari 7.600 pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Blitar. Dengan rincian sebanyak 5.762 pengendara dikenakan teguran, 1.584 dikenai tilang manual sedangkan melalui sebanyak 300 pengendara terjaring ETLE Mobile.
Jenis pelanggaran didominasi oleh pengendara dibawah umur, pengendara tanpa helm, melawan arus hingga kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong. Selain menjaring pelanggar lalu lintas petugas juga mengamankan pengendara yang diduga membawa minuman keras saat berkendara. Pengendara tersebut langsung diserahkan kepada Unit Samapta untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Dari total tersebut didominasi oleh pengendara dibawah umur yang tentunya belum memiliki kapasitas, baik secara Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun psikologis, kemudian pengendara roda dua yang mengenakan helm dan melawan arus,” papar AKP Rio Angga Prasetyo.
“Waktu kami melaksanakan kegiatan di Kanigoro kami menemukan beberapa pengendara membawa minuman keras, namun untuk penangannya kami serahkan kepada Unit Samapta,” imbuhnya.
Meski Operasi Patuh Semeru 2025 telah berakhir, Satlantas Polres Blitar menegaskan akan terus melakukan sosialisasi dan penindakan secara rutin. Hal ini digencarkan untuk menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas. (okt)
