🔴 LIVE Now Streaming: —

Daop 7 Madiun Gelar Seminar Pengelolaan Aset, Dorong Penguatan Legalitas dan Optimalisasi

MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menggelar seminar bertajuk “Pengelolaan Aset Dorong Legalitas Perkuat Optimalisasi”. Seminar ini menjadi langkah strategis KAI dalam meningkatkan pengelolaan aset perusahaan. Adapun beberapa poin penting yang dibahas yaitu menerangkan sejarah aset tanah PT KAI di Kabupaten Madiun, legalitas aset, tata cara pemanfaatan aset serta potensi optimalisasi aset PT KAI di Kabupaten Madiun.

Diketahui PT KAI memiliki aset berupa lahan dan bangunan baik yang berada di stasiun maupun di luar stasiun. Termasuk rumah perusahaan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan komersial. Pemanfaatan ini tentunya dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik dan sesuai aturan.

PT KAI mengelola aset seluas 16,2 juta m² yang tersebar di berbagai daerah mulai dari Ngawi hingga Blitar. Dari total 16,2 juta m² sekitar 10 juta m² telah tersertifikasi. PT KAI tengah berupaya untuk mensertifikasi 6.000.000 m² sisanya dengan dukungan pemerintah.

Aset berupa lahan dan bangunan termasuk rumah perusahaan yang menjadi kawasan potensial tersebar di wilayah Daop 7 Madiun tepatnya di Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Jombang.

“Lahan total 16,2 juta m² kemudian yang telah tersertifikasi 10 juta m² dan sisanya masih dalam proses, jadi alasan kami mengundang seluruh stakeholder karena ingin mendapatkan dukungan agar sertifikasi untuk diteruskan kembali karena terkait dengan kemampuan kami terutama faktor pendanaan, waktu dan ada beberapa lahan yang masih dipergunakan oleh masyarakat,” papar Suharjono.

Harto Juwono, Sejarawan Universitas Negeri Sebelas Maret menyatakan bahwa keseluruhan aset BUMN diperoleh dari warisan era kolonial yang diserahkan kepada negara saat menandatangani konferensi meja bundar sehingga perusahaan-perusahaan negara kolonial menjadi perusahaan nasional. Sementara perusahaan swasta beserta asetnya kemudian dinasionalisasikan dengan pelunasan biaya ganti rugi kepada pemerintah belanda.

“Karena hasil dari perolehan aset BUMN kita itu berasal dari warisan era kolonial baik itu perusahaan negeri maupun swasta Hindia-Belanda,” terang Harto Juwono, Sejarawan Universitas Negeri Sebelas Maret.

“Perusahaan Hindia-Belanda itu sudah selesai kemudian diserahkan kepada negara pada saat penandatanganan Konferensi Meja Bundar dimana perusahaan-perusahaan kolonial menjadi nasional,” imbuh Harto.

“Dalam undang-undang memang tidak menyebutkan secara jelas tentang Grondkaart namun terdapat pendekatan sejarah sehingga untuk menyelesaikan permasalahan tentang pertanahan harus digandeng dengan sejarah,” ungkap Hamidi Masykur, Pakar Hukum.

“Sejarah menjawab bahwa Grondkaart itu diatur 7 tahun sebelum UU 1945 ada PP No.8 tahun 1983 yang menyebutkan bahwa agar tidak menimbulkan keraguan terkait dengan tanah negara,” jelasnya.

Dengan kolaborasi yang kuat dan pemahaman yang komprehensif pengelolaan aset PT KAI di Kabupaten Madiun dapat dioptimalkan untuk mencapai transparansi, profesionalisme dan produktivitas yang berkelanjutan. (ari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *