🔴 LIVE Now Streaming: —

Bea Cukai Bersama Kejari Kota Blitar Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal Dan Uang Palsu

BLITAR – Bertempat di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasa) di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar sebanyak lima juta batang rokok ilegal dan ratusan lembar uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan barang kena cukai ilegal tahun 2025 dilakukan oleh bea dan cukai bersama Kejaksaan Negeri Kota Blitar.

Jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil sitaan petugas bea dan cukai selama selama kurun waktu tahun 2022 hingga 2023. Jutaan batang rokok ini tanpa dilengkapi cukai hingga melanggar aturan tentang cukai.

Selain rokok dan uang palsu Kejaksaan Negeri Blitar juga memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan seperti alat perjudian dan narkoba. Jutaan batang rokok ilegal tersebut disita dari Wilayah Blitar, Tulungagung dan Trenggalek dan telah berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 3,8 milyar.

“Sekitar 5 juta batang rokok illegal Rinciannya, 4.993.546 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 4.252 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), dimusnahkan pula sebanyak 296,40 liter minuman beralkohol,” papar Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto.

Bea cukai dan Kejaksaan Negeri Blitar kedepan akan terus berkolaborasi hingga Wilayah Blitar dipastikan bersih dari keberadaan barang illegal. (okt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *